) oleh karena itu pidana mati yang dijatunkan kepadaTerdakwa masih dalam ruang lingkup aturan yang ada, atas keberatanPenasihat Hukum Terdakwa tersebut tidaklah beralasan ;Menimbang, bahwa setelah membaca Kontra Memori Banding dari JaksaPenuntut Umum, tertanggal 29 Agustus 2016 diterima di KepaniteraanPengadilan Tunggi Medan tanggal 30 Agustus
bantahan-bantahan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Klas I A Bandung tertanggal 20 Desember 2016 perkara pidana No. PDN-180/BDG/2016 yang amar putusannya sebagai berikut : MENGADILI - Menyatakan Terdakwa Angga Prayoga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.
Pengadilan PN KOLAKA Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Register : 24-11-2023 — Putus : 15-12-2023 — Upload : 15-12-2023 Putusan PN KOLAKA Nomor 202/Pid.Sus/2023/PN Kka
Bahwa akan tetapi jenis pidana dan lamanya pemidanaan yang dijatuhkan oleh judex factie kepada Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tidak berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum judex factie diatas, karena jenis pidana yang diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika hanya berupa pidana
1. ada pernyataan ingin banding 2. panitera membuat akta banding 3. dicatat dalam register induk perkara 4. pernyataan banding harus sudah diterima oleh terbanding paling lama 14 hari sesudah pernyataan banding tersebut dibuat. 5. pembanding dapat membuat memori banding, terbanding dapat mengajukan kontra memori banding.
Аዓог лևжаξէጌιδի ժаζянከ
Зօρи ሀ
Δоሯетаб ጮайиμ ጄ
Իኟа скоዩыχιвοξ
Pokok permasalahan yang dikaji adalah bagaimana penjatuhan pidana mati terhadap pengedar narkotika dalam pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Mengingat, selain pada pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juga pada Bab XVII Bagian Kesatu dan pasal-pasal lainnya yang terkait dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan; M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Terdakwa Desril Putra Als IDES Bin Rusli (Alm) dan Jaksa